Permendag no 110 tahun 2018 ketentuan impor besi baja dan baja panduan dan produk turunannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag ini akan berlaku pada 20 Januari 2019.

Melalui beleid terbaru ini, setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau Pusat Logistik Berikat (PLB).

Aturan ini sekaligus mengembalikan pengawasan impor besi dan baja yang sebelumnya dilakukan secara post-border. Sebab, potensi penyelundupan pasti meningkat apabila post-border.

link Download https://realsmartlog.com/wp-content/uploads/2019/02/Permendag-No.-110-Thn-2018-1.pdf